Monitor Update – Universitas Paramadina dan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menggelar diskusi daring bertajuk “Apakah Pengelola Dana Negara Danantara Kebal Hukum?” pada Sabtu (1/3/2025).
Diskusi yang diikuti melalui Zoom Meeting ini membahas secara mendalam berbagai aspek tata kelola Danantara, mulai dari regulasi hukum dan dampak ekonomi hingga transparansi pengelolaannya. Kekhawatiran akan celah hukum dan potensi kerugian ekonomi menjadi sorotan utama.
Fahmi Wibawa, Direktur Eksekutif LP3ES, membuka diskusi dengan menyoroti perlindungan hukum yang berlebihan bagi pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dalam konteks Danantara. Ia menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara regulator dan operator untuk mewujudkan good governance.
“Peraturan perundang-undangan saat ini seolah memberikan kekebalan hukum bagi pengelola BUMN. Mereka sulit dimintai pertanggungjawaban jika tidak ada bukti yang cukup kuat,” ujar Fahmi.
Didik J. Rachbini, Rektor Universitas Paramadina, menambahkan kritik terhadap proses pembentukan Danantara yang terkesan terburu-buru. “Pembahasan undang-undang terkait dilakukan dengan sangat cepat, hanya dalam hitungan hari. Ini mengkhawatirkan,” katanya.
Ia juga menyoroti asas impunitas yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan menekankan bahwa business judgment rule tidak boleh menjadi tameng bagi korupsi.
Dari perspektif ekonomi, Wijayanto Samirin, Ekonom Universitas Paramadina, mengungkapkan kurangnya inovasi dalam kebijakan pemerintah dan BUMN. Ia menggambarkan BUMN sebagai “telur emas” rakyat yang dikumpulkan dalam Danantara, namun pengelolaannya kurang transparan.
“Skeptisisme masyarakat dan investor sangat tinggi. Sejarah korupsi yang panjang membuat publik waspada,” tegas Wijayanto. Ia juga menghubungkan kinerja Danantara dengan penurunan tajam harga saham BUMN dan melemahnya Jakarta Composite Index (JCI).
Hadi R. Purnama, Direktur Hukum, HAM, Gender, dan Inklusi Sosial LP3ES, mengungkapkan ketidakjelasan status kelembagaan Danantara—apakah publik atau privat—yang berdampak pada perbedaan konsekuensi hukum dan mekanisme pengawasan.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang mungkin ditimbulkan. “Bagaimana jika aset BUMN dikelola Danantara, tetapi kerugiannya tidak dianggap kerugian negara?” tanyanya.
Hadi menekankan perlunya perbaikan regulasi untuk menghindari celah hukum dan memastikan keuntungan Danantara benar-benar untuk masyarakat.
Diskusi ini mengidentifikasi enam tantangan utama dalam tata kelola Danantara, dan Wijayanto mengajukan enam rekomendasi, termasuk transparansi rekrutmen, seleksi berbasis profesionalisme, penguatan corporate governance, dan pengawasan internal.
Para narasumber sepakat bahwa pengelolaan Danantara harus lebih hati-hati untuk mencegah masalah hukum dan ekonomi di masa depan. (*/mu01)










