MonitorUpdate.com – Komisi Yudisial (KY) telah resmi membuka seleksi calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2025. Pendaftaran telah dibuka sejak Kamis, 6 Maret 2025, hingga 27 Maret 2025 pukul 24.00 WIB melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Seleksi ini bertujuan untuk mengisi 17 posisi kosong sebagai Hakim Agung dan 3 posisi sebagai Hakim ad hoc HAM di MA, sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 30/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025 dan 31/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025).
Meskipun sebelumnya mengalami kendala anggaran, KY kini berhasil melaksanakan seleksi ini dan mengundang warga negara terbaik untuk mendaftar.
Jabatan yang tersedia termasuk 5 Hakim Agung di Kamar Pidana, 3 Hakim Agung di Kamar Perdata, 2 Hakim Agung di Kamar Agama, 1 Hakim Agung di Kamar Militer, 1 Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 Hakim Agung di Kamar TUN khusus pajak, dan 3 Hakim ad hoc HAM.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq HZ, menjelaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.
Para calon Hakim Agung diwajibkan menyertakan karya profesi (putusan pengadilan, surat tuntutan, gugatan/pembelaan, atau karya ilmiah) dan surat rekomendasi dari tiga orang. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan lengkap dapat diakses di situs pendaftaran.
M. Taufiq menambahkan, “Berkas terkait persyaratan perlu dipindai dan disimpan dalam format PDF sebelum diunggah ke situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.”
Bagi calon peserta yang memiliki pertanyaan, dapat menghubungi rekrutmen@komisiyudisial.go.id, menggunakan fasilitas chat online di situs pendaftaran, atau melalui WhatsApp KY Official di 08111951187 (Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB).
KY menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak memungut biaya dan peserta diingatkan untuk waspada terhadap potensi penipuan.
“Dalam proses seleksi, peserta tidak dikenakan biaya apapun. Peserta seleksi juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan bisa membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” pungkas M.Taufiq.
(red/MU01)










