157 Pegawai Kejaksaan Disanksi Sepanjang 2025, Mayoritas Jaksa

Gedung Kejagung RI Foto: net
Gedung Kejagung RI (Foto: net)

MonitorUpdate.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjatuhkan sanksi disiplin kepada 157 pegawai sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 101 orang merupakan jaksa, sementara 56 lainnya pegawai non-jaksa, dengan tingkat pelanggaran beragam dari ringan hingga berat.

Data itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Tahun 2025 di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

“Bidang Pengawasan, hukuman disiplin pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” ujar Anang.

Baca Juga: Jaksa Aktif Jadi Tersangka, Dugaan Pemerasan WNA Korsel Buka Borok Penegakan Hukum

Berdasarkan klasifikasi hukuman, Kejagung menjatuhkan 44 sanksi ringan, 44 sanksi sedang, dan 69 sanksi berat. Namun, Anang belum membeberkan secara rinci identitas maupun jenis pelanggaran yang dilakukan para pegawai tersebut.

Ia hanya menjelaskan, sanksi berat umumnya disertai dengan pencopotan jabatan, bahkan pemberhentian sebagai jaksa. Dalam kasus tertentu, sanksi administratif juga beriringan dengan proses pidana.

“Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat itu sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya,” kata Anang.

Menurutnya, bagi pegawai yang terseret perkara pidana, Kejagung akan menjatuhkan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau kena pidana, otomatis pecat. Tapi diberhentikan sementara dulu, nunggu putusan inkrah. Takutnya kalau masih upaya hukum, tahu-tahu bebas,” jelasnya.

Selain sanksi disiplin, Kejagung juga melaporkan capaian kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga 22 Desember 2025, tingkat kepatuhan internal mencapai 96,45 persen.

Dari total 13.556 wajib lapor, sebanyak 13.075 pegawai telah menyampaikan LHKPN, sementara 475 pegawai lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Kejagung menilai langkah pengawasan internal dan transparansi ini penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia. (MU01)

Share this article