Alarm Etika Hakim? KY Terima 401 Laporan Dugaan Pelanggaran Hanya dalam 4 Bulan

Anggota KY, Joko Sasmito

MonitorUpdate.com – Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan signifikan dalam laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sepanjang Januari hingga April 2025, KY menerima 401 laporan, meningkat drastis dari periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatat 267 laporan.

“Mayoritas laporan dikirim lewat jasa ekspedisi, tapi tak sedikit juga yang datang langsung ke kantor KY, kantor penghubung di daerah, email, hingga website pelaporan resmi,” ujar Anggota KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Laporan-laporan tersebut paling banyak terkait perkara perdata (241 laporan), disusul pidana (79), agama (30), TUN (24), hubungan industrial (7), niaga (6), tipikor (1), dan kategori lainnya (13 laporan).

Provinsi penyumbang laporan terbanyak antara lain:
DKI Jakarta (84 laporan),
Jawa Barat (61 laporan),
Jawa Timur (41 laporan),
Sumatera Utara (38 laporan),
Jawa Tengah (22 laporan).

Jenis badan peradilan yang paling banyak dilaporkan masih peradilan umum (277 laporan), diikuti oleh peradilan agama (40), Mahkamah Agung (39), serta TUN (19 laporan).

Sebagian Besar Laporan diterima, Puluhan Hakim dipanggil
dari total 401 laporan, 344 laporan (85,78%) dinyatakan lengkap dan diterima untuk proses lanjutan. Sisanya masih dalam tahap verifikasi administratif dan substansi.

Dalam tahapan berikutnya, dilakukan penelaahan dan forum konsultasi oleh KY. Hasilnya, 51 laporan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, dan masuk tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan para pihak terkait.

“Selama Januari hingga April, KY telah memanggil 179 orang dari 46 laporan untuk dimintai keterangan, termasuk 36 hakim terlapor,” ujar Joko.

Dari 36 hakim yang dipanggil, 34 hadir, dan dua lainnya mangkir tanpa keterangan. KY juga memanggil 47 pelapor, 96 saksi, serta menggelar pemeriksaan daring terhadap enam orang, termasuk pelapor, saksi, dan hakim.

Namun, tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti. Banyak di antaranya berkaitan dengan substansi putusan, yang berada di luar wewenang KY. KY menekankan bahwa lembaga ini berfokus pada aspek etik dan perilaku, bukan mempertimbangkan benar-salahnya sebuah putusan hukum.

“Sering kali masyarakat melapor karena keberatan terhadap hasil sidang atau putusan hakim. Ini penting untuk terus diedukasi bahwa KY hanya menangani aspek kode etik dan moralitas hakim, bukan pertimbangan yuridis,” tegas Joko.

(mu01)

Share this article