2.000 Lebih Nakes Belum Terima Insentif Pandemi, Ombudsman Turun Tangan

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

MonitorUpdate.com – Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kota Semarang terkait belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda) tahun 2021–2022.

Sebanyak 2.047 tenaga kesehatan dilaporkan belum menerima hak mereka, dengan total nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp9 miliar.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Ia menyebut adanya maladministrasi serius berupa pengabaian kewajiban hukum oleh jajaran Pemkot Semarang.

“Ombudsman menemukan maladministrasi karena insentif tidak dibayarkan kepada para tenaga kesehatan yang sudah menjalankan tugas di garis depan penanganan pandemi Covid-19. Ini merugikan ribuan nakes secara materiel,” kata Najih.

Menurutnya, laporan awal datang dari tenaga kesehatan yang mengadukan hal ini ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah. Setelah berbagai upaya korektif di tingkat daerah tak membuahkan hasil, kasus ini dilanjutkan ke Ombudsman RI Pusat.

Pemkot Semarang sebelumnya beralasan tidak menganggarkan Inakesda dalam APBD karena tidak dianggap sebagai kewajiban mutlak. Pemerintah daerah menyebut dana difokuskan pada pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.

Namun Ombudsman RI menilai alasan tersebut tidak sahih. Dalam peraturan pemerintah pusat, Inakesda termasuk dalam kewajiban yang harus dianggarkan oleh pemerintah daerah, termasuk melalui refocusing 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

“Pemulihan ekonomi tidak boleh mengesampingkan kewajiban terhadap para nakes yang telah mempertaruhkan nyawa selama pandemi. Ini bukan soal pilihan, tapi soal kepatuhan terhadap hukum,” tegas Najih.

Ombudsman pun menerbitkan empat poin rekomendasi kepada Wali Kota Semarang sebagai atasan para pihak yang terlapor, yaitu:
1. Verifikasi ulang data penerima Inakesda di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro dan fasilitas kesehatan lain.
2. Reviu oleh Inspektorat Kota Semarang atas hasil verifikasi tersebut.
3. Penganggaran dalam APBD-P 2025 dan/atau APBD tahun berikutnya, dengan target pelunasan maksimal dalam dua tahun anggaran.
4. Pembayaran oleh BPKAD Kota Semarang sesuai ketentuan yang berlaku dalam keputusan Menteri Kesehatan.

Najih menegaskan bahwa Ombudsman memberi waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaannya. Ia juga meminta Gubernur Jawa Tengah turut memantau proses ini.

“Kepatuhan terhadap rekomendasi ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Najih. (01MU)

Share this article