MonitorUpdate.com– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kembali dipersoalkan. Sejumlah organisasi dan individu yang tergabung dalam Masyarakat Jasa Konstruksi (Masjakon) resmi menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap menyingkirkan peran masyarakat dan membuka ruang monopoli pemerintah.
Gugatan itu tercatat dalam tanda terima Mahkamah Konstitusi No. 2180-1/PAN.MK/VI/2025. Salah satu penggugatnya adalah Ketua Umum Aliansi Kontraktor Sipil Indonesia (AKSI), Veri Senovel, yang menyampaikan keberatan melalui Direktur Eksekutif PATI, Yanuar Samson.
“Sejak UU ini berlaku, peran masyarakat jasa konstruksi diambil alih pemerintah. Semua keputusan penting sekarang di tangan Kementerian PUPR,” ujar Yanuar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Salah satu isu utama dalam gugatan ini adalah keberadaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang menurut penggugat tak lagi independen. Setelah UU No 2/2017 diterbitkan, struktur LPJK berubah dan berada langsung di bawah kendali Kementerian PUPR.
Padahal, sebelumnya — di bawah UU No 18 Tahun 1999 — LPJK diisi oleh unsur masyarakat, mulai dari asosiasi profesi, perguruan tinggi, hingga perwakilan kementerian teknis. Kini, keterlibatan itu hilang.
“Yang terjadi malah sebaliknya: masyarakat kehilangan hak untuk ikut mengatur sektor ini. Sertifikasi, lisensi, hingga pelatihan semua diambil alih kementerian. Akibatnya banyak pelaku usaha, terutama di daerah, kelimpungan,” lanjut Yanuar.
Dampaknya nyata. Menurut penggugat, sejak UU ini berlaku, jumlah anggota asosiasi jasa konstruksi turun drastis — dari 3.000 menjadi hanya sekitar 200. Bahkan LPJK di 34 provinsi ditutup.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal mata pencaharian ribuan orang. Pemerintah mengambil alih semua dan membuat sistem makin tertutup,” tegasnya.
Setidaknya sembilan pasal dalam UU No 2/2017 kini digugat karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, termasuk Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 33 ayat 4. Masjakon berharap Mahkamah Konstitusi bisa mengembalikan peran masyarakat dalam pengembangan sektor jasa konstruksi.
“Kita perlu keadilan dan transparansi. Jangan sampai masyarakat dipinggirkan dari sektor yang mereka bangun sendiri selama bertahun-tahun,” tandas Yanuar.
(mu01)