Penyadapan oleh Kejaksaan Dipertanyakan, DPR Ingatkan Perlunya UU Khusus

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil

MonitorUpdate.com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengkritisi langkah Kejaksaan Agung yang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait kewenangan penyadapan. Menurutnya, praktik penyadapan oleh Kejaksaan belum memiliki dasar hukum yang sah karena belum adanya undang-undang khusus yang mengatur secara eksplisit.

“Saya masih berpegang pada Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Penyadapan oleh Kejaksaan baru bisa dilakukan jika ada UU khusus yang mengatur,” ujar Nasir dalam pernyataan video yang dikutip Parlementaria, Sabtu, 28 Juni 2025.

Politikus Fraksi PKS itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa kewenangan penyadapan hanya bisa diberikan lewat undang-undang, bukan melalui peraturan teknis ataupun kesepakatan kelembagaan.

“Kalau merujuk pada aturan yang ada, penyadapan belum bisa dilaksanakan secara hukum. Fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah pun sepakat soal itu dalam memori persidangan,” jelasnya.

Nasir menegaskan, tanpa regulasi yang tegas dan transparan, penyadapan justru berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. “Penegakan hukum kita sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Jangan sampai ada pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.

Ia menyatakan Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan rinci terkait isi MoU tersebut. “Kami belum melihat isi dokumen MoU-nya. Tapi karena ada indikasi penyadapan disebut di dalamnya, kami akan minta klarifikasi. Ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum,” tutup Nasir. (01MU)

Share this article