MonitorUpdate.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap keberadaan 23 izin pertambangan di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat—tiga daerah yang dalam beberapa hari terakhir dilanda banjir dan longsor. Pemerintah memastikan seluruh aktivitas tambang itu akan menjalani evaluasi menyeluruh menyusul dugaan kontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyebut izin tersebut terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya, yang seluruhnya diterbitkan pada periode 2010–2020 ketika kewenangan perizinan masih berada di pemerintah daerah.
Baca Juga : Izin Dicabut, Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Diselidiki Polisi
“Ada total 23 untuk ketiga provinsi itu. Ada IUP, ada Kontrak Karya,” ujar Anggia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
“Semua izin itu dikeluarkan pada rentang waktu ketika perizinan masih di Pemda,” tambahnya.
Emas hingga Seng: Komoditas di Wilayah Rawan Bencana
Dari pemetaan ESDM, aktivitas pertambangan di tiga provinsi tersebut mencakup komoditas emas, bijih besi, timbal, dan seng. Keberadaan komoditas bernilai tinggi itu beririsan dengan topografi rawan, sehingga memperkuat sorotan publik terhadap potensi dampak tambang terhadap banjir dan longsor.
Anggia menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik pertambangan yang terbukti merusak lingkungan.
“Jika ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai aturan. Bahkan izinnya bisa dicabut,” tegasnya.
Instruksi Menteri: Audit Lapangan dan Sanksi Tanpa Kompromi
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan telah menginstruksikan evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan tambang di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Pemerintah ingin memastikan apakah aktivitas pertambangan berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi dalam sepekan terakhir.
“Setelah tim evaluasi turun, baru saya cek dampaknya. Tapi kalau ada IUP atau tambang yang bekerja tidak sesuai aturan, kita akan memberikan sanksi tegas,” kata Bahlil di Istana Presiden, Kamis (4/12/2025).
Sorotan Publik dan PR Pengawasan Tambang
Bencana banjir dan longsor di tiga wilayah tersebut kembali mengungkap pekerjaan rumah besar pemerintah: lemahnya pengawasan pertambangan peninggalan era kewenangan daerah. Banyak di antaranya masih berjalan dengan dokumen perizinan lama, sementara kondisi lingkungan di sekitar area tambang terus mengalami degradasi.
Evaluasi yang dijanjikan ESDM kini menjadi penentu apakah pemerintah siap menindak perusahaan yang tidak patuh, atau justru mempertahankan izin yang terbit lebih dari satu dekade lalu. (MU01)










