Buron Kasus Investree Malah Jadi CEO di Qatar, OJK Angkat Bicara

 

MonitorUpdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kekecewaannya atas penunjukan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.

Padahal, Adrian saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Status hukum yang disematkan kepada yang bersangkutan seharusnya menjadi perhatian semua pihak, termasuk otoritas di luar negeri,” kata OJK dalam keterangan persnya, Jumat, 25 Juli 2025.

Adrian juga telah masuk dalam daftar red notice Interpol. OJK mengaku terus mendorong upaya pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai otoritas, baik di dalam maupun luar negeri.

Penetapan Adrian sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK. Ia diduga menghimpun dana tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.

Sebagai informasi, OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan pelanggaran lainnya.

OJK juga menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama terhadap Adrian, memblokir rekeningnya, dan melakukan penelusuran aset.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dan menjaga kepercayaan publik. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tulis OJK.

(mu01)

Share this article