MonitorUpdate.com – Tiga petinggi perusahaan produsen berasskandal premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.
Ketiganya adalah Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control) dari PT. PIM. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkap hal ini dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025) lalu.
“Produk beras premium yang mereka edarkan tidak memenuhi standar SNI sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen,” tegas Brigjen Helfi.
Beras Tak Sesuai SNI, 13 Ribu Karung Disita
Polri telah menyita 13.740 karung beras dalam kemasan dan lebih dari 58 ton beras patah sebagai barang bukti. Tak hanya itu, dokumen legalitas serta alat-alat produksi dari gudang PT. PIM di Serang juga ikut disita.
Pengusutan kasus ini dilakukan menyeluruh. Satgas Pangan memeriksa 24 saksi, menggeledah kantor dan gudang perusahaan, hingga melakukan uji laboratorium dengan melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.
Salah satu temuan mencolok adalah lemahnya sistem pengendalian mutu di internal perusahaan. Dari total 22 karyawan, hanya satu petugas quality control (QC) yang memiliki sertifikasi resmi. Bahkan, pemeriksaan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilakukan sekali atau dua kali sehari.
Dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami mengimbau para tersangka bersikap kooperatif. Polri akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan,” ujar Brigjen Helfi.
Ia juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan, termasuk memastikan label kemasan beras mencantumkan sertifikat SNI yang sah.
Langkah tegas Satgas Pangan Polri ini, lanjut Helfi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan ekosistem pangan yang sehat, transparan, dan adil menuju Indonesia Emas 2045. (MU01)