MonitorUpdate.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Dari puluhan nama yang dimutasi, tiga di antaranya menjadi sorotan karena sebelumnya menjalani pemeriksaan internal di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
“Benar ada (mutasi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2026).
Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi 19 Kajari, Eks Jaksa KPK Lie Putra Ditunjuk Pimpin Kejari Blitar
Tiga Kajari Jadi Sorotan
Tiga Kajari yang dicopot yakni Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas. Ketiganya sebelumnya diketahui diperiksa secara internal oleh Kejagung.
Di Sampang, posisi Kajari kini dijabat Mochamad Iqbal yang sebelumnya bertugas sebagai Kajari Tulang Bawang Barat. Ia menggantikan Fadilah Helmi, yang sempat diamankan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung.
Sementara itu, jabatan Kajari Magetan kini dipegang Sabrul Iman, sebelumnya Kajari Bangka Selatan. Ia menggantikan Dezi Septiapermana yang juga dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan internal.
Adapun Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, dicopot dan digantikan Hasbi Kurniawan. Sebelumnya, Soemarlin bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas dan seorang staf Tata Usaha diperiksa terkait dugaan kutipan dana desa.
Namun hingga kini, Kejagung belum membeberkan hasil akhir pemeriksaan internal tersebut. Kapuspenkum juga belum menjelaskan apakah mutasi ini berkaitan langsung dengan proses klarifikasi yang tengah berjalan.
Menariknya, dalam surat keputusan tersebut belum dicantumkan jabatan baru bagi tiga pejabat yang dicopot tersebut.
Momentum Konsolidasi Internal
Rotasi besar ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam pengawasan dana desa dan penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah.
Sejumlah kalangan menilai mutasi ini sebagai bagian dari konsolidasi dan penataan internal Korps Adhyaksa. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir, Kejagung gencar menindak dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan kewenangan di internal.
Selain tiga nama yang menjadi perhatian, mutasi juga menyasar sejumlah daerah strategis seperti Surabaya, Kabupaten Tangerang, Samarinda, Tasikmalaya, hingga Deli Serdang.
Beberapa pergeseran penting di antaranya:
• Tri Anggoro Mukti menjadi Kajari Surabaya
• Wahyudi Eko Husodo menjadi Kajari Kabupaten Tangerang
• Haedar menjadi Kajari Samarinda
• Yenti Sari menjadi Kajari Jember
• Ayu Agung menjadi Kajari Garut
Total terdapat 31 pejabat yang dirotasi dalam keputusan tersebut.
Ujian Transparansi
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejagung, terutama terkait hasil pemeriksaan terhadap para pejabat yang sebelumnya diperiksa. Mutasi tanpa penjelasan detail berpotensi memunculkan spekulasi, apakah langkah ini bagian dari promosi, pembinaan, atau sanksi administratif terselubung.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, Kejagung diharapkan membuka perkembangan proses internal secara terbuka agar tidak menimbulkan ruang tafsir di masyarakat.
Rotasi jabatan memang hal lazim dalam birokrasi. Namun ketika beririsan dengan dugaan pelanggaran, publik berhak mendapat kejelasan: apakah ini sekadar penyegaran organisasi, atau bagian dari bersih-bersih internal yang lebih serius?
Untuk saat ini, Kejagung baru memastikan satu hal: mutasi telah dilakukan. Selebihnya, publik masih menunggu penjelasan resmi. (MU01)








