KPK Sita Rumah ASN Kemenag Rp 6,5 Miliar, Diduga dari Korupsi Kuota Haji

Gambar : Ilustrasi
photo : ist

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset dalam kasus dugaan korupsi jual-beli kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, dua rumah mewah milik seorang aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ikut disita, dengan nilai mencapai Rp 6,5 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin (8/9/2025) di kawasan Jakarta Selatan. Kedua rumah itu diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil fee jual-beli kuota haji.

Baca Juga : Kemenag Kota Tangerang Bantah Soal Isyue Minta Setoran dari Pegawai PPPK

“Rumah yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan pers, Selasa (9/9/2025).

Sederet Aset yang Disita KPK
Sebelum menyita dua rumah tersebut, KPK sudah lebih dulu mengamankan berbagai aset terkait kasus ini. Di antaranya uang tunai USD 1,6 juta atau setara Rp 26 miliar, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Belum Ada Tersangka
KPK menegaskan penyitaan aset merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara sekaligus menelusuri aliran dana korupsi kuota haji. “Identitas pemilik aset masih terus didalami,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik, mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. (MU01)

Share this article