Perda Pasar Rakyat dan APBD 2026 Disahkan: Tangsel Siapkan Langkah Berani Hadapi Koreksi Anggaran

Rapat Paripurna DPRD Tangsel 2025
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menghadiri Rapat Paripurna DPRD saat penetapan Perda Pasar Rakyat dan APBD 2026, menandai komitmen pemerintah daerah memperkuat efisiensi dan pelayanan publik. (Foto: Dok. Kominfo & Humas Pemkot Tangsel)

MonitorUpdate.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menciptakan tata kelola keuangan yang lebih efektif memasuki babak baru. Melalui rapat paripurna yang berlangsung Rabu, 19 November 2025, Pemkot Tangsel dan DPRD resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Pasar Rakyat dan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini sekaligus menandai konsistensi pemerintah daerah dalam membangun pondasi fiskal yang adaptif di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel tersebut, kedua lembaga juga menyetujui pencabutan Raperda Penyertaan Modal Daerah Perseroda PITS sebagai bagian dari evaluasi kebijakan investasi daerah.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan apresiasinya atas kerja bersama seluruh unsur DPRD sehingga dua raperda strategis tersebut dapat segera menjadi payung hukum.

“Perda Pasar Rakyat merupakan inisiatif DPRD dan menjadi landasan penting dalam pengaturan pasar di Tangsel. Sementara APBD 2026 disepakati setelah proses pembahasan yang panjang dan intensif. Ini bentuk sinergi yang patut diapresiasi,” ujar Benyamin usai rapat paripurna.

Efisiensi Anggaran: Dampak Koreksi Dana Perimbangan Rp510 Miliar
Benyamin menjelaskan bahwa pembahasan APBD 2026 berjalan dinamis akibat koreksi dana perimbangan dari pemerintah pusat dan Provinsi Banten yang mencapai Rp510 miliar. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian signifikan terhadap belanja daerah.

“APBD 2026 dibahas secara alot karena dana perimbangan yang turun mengoreksi rancangan awal KUA-PPAS. Namun dengan pembahasan komprehensif, alhamdulillah semuanya rampung hari ini,” jelasnya.

Akibat koreksi tersebut, APBD 2026 yang semula direncanakan sebesar Rp5,4 triliun harus disesuaikan. Berbagai pos anggaran dipangkas, mulai dari perjalanan dinas, kegiatan seremonial, tunjangan prestasi pegawai, hingga penundaan gaji pegawai selama dua bulan.

“Belanja daerah kita kurangi. Banyak yang harus ditata ulang karena pilihan saya hanya menyesuaikan belanja—pendapatan tidak bisa dikurangi,” tambah Benyamin.

Percepatan Implementasi APBD 2026
Meski terjadi penyesuaian di berbagai sektor, Benyamin optimistis APBD 2026 dapat dijalankan lebih cepat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah segera mempercepat penyusunan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan instrumen teknis lainnya agar pelaksanaan program bisa dimulai sejak awal tahun.

“Dengan persetujuan ini, kami bergerak cepat menyelesaikan PA, KPA, dan dokumen pelaksanaan lainnya. Harapannya, operasional APBD 2026 bisa digunakan lebih cepat,” ujar Benyamin.

Penetapan kedua perda tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Tangsel tengah memperkuat arah pembangunan daerah secara lebih terukur. Bagi publik dan pelaku ekonomi lokal, kebijakan ini menjadi momentum untuk memastikan berbagai program prioritas tetap berjalan efektif meski berada dalam tekanan fiskal. (Advetorial)

 

Share this article