MonitorUpdate.com – Fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyerukan penghapusan pajak berulang atas bumi, bangunan, dan kendaraan bermotor menuai respons DPR. Pemerintah daerah dinilai berpotensi kehilangan sumber pemasukan terbesar jika fatwa tersebut benar-benar diterapkan.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fatwa terbaru MUI mengenai penghapusan sejumlah jenis pajak harus disikapi hati-hati oleh pemerintah daerah. Menurut dia, jika Pemda langsung menindaklanjuti isi fatwa itu, stabilitas ekonomi daerah bisa terganggu.
Baca Juga : MUI Canangkan “Jihad Ekonomi” Demi Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional
Fatwa yang dimaksud merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI tentang konsep pajak berkeadilan. Di dalamnya, disampaikan pandangan bahwa bumi dan bangunan tempat tinggal serta kendaraan bermotor tidak layak dikenai pajak secara berulang.
“Fatwa MUI didasari pada mekanisme istinbat hukum melalui sumber-sumber hukum Islam. Sebagai pendapat hukum, tentu ini akan menambah khazanah dalam kebijakan publik negara,” ujar Khozin dalam keterangan persnya, Kamis (27/11/2025).
Namun, ia menekankan pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan tulang punggung pendapatan kabupaten/kota. Hal itu telah diatur jelas dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” tegas politikus PKB asal Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu.
Tidak hanya soal PBB-P2, Khozin juga menyoroti fatwa MUI yang menilai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bersifat pungutan berulang. Padahal, UU HKPD memperkenalkan nomenklatur baru berupa pajak opsen PKB dan BBNKB yang hasilnya juga menjadi bagian dari pendapatan pemda.
“Opsen PKB dan opsen BBNKB diperuntukkan bagi pemda kabupaten/kota,” jelasnya.
Khozin menyadari bahwa fatwa MUI mengangkat isu keadilan sebagai landasan penghapusan pajak berulang. Namun ia mengingatkan bahwa UU HKPD sebenarnya sudah memberi ruang keberpihakan kepada kelompok rentan melalui Pasal 96 ayat (1). Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan keringanan, pembebasan, dan penundaan pajak bagi wajib pajak tertentu.
“Artinya ada ruang afirmasi kepada kelompok rentan tanpa menghilangkan sumber pendapatan daerah,” katanya.
Ia pun mengungkap kondisi objektif fiskal pemerintah daerah saat ini. Data Kementerian Dalam Negeri 2025 mencatat masih ada mayoritas pemda yang masuk kategori berkapasitas fiskal lemah. Dari total 546 pemda se-Indonesia, terdapat 493 pemda yang masih bergantung pada dana transfer pusat. Rinciannya: 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.
Dengan kondisi itu, Khozin mengimbau setiap pandangan hukum dan kebijakan sektor pajak mempertimbangkan aspek yang lebih komprehensif.
“Kita sepakat dengan spirit keadilan dalam fatwa MUI. Meski harus diingat juga kondisi objektif daerah-daerah kita saat ini. Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak khususnya di daerah,” tutupnya. (MU01)










