9 Jam Diperiksa KPK, Yaqut Cholil Qoumas Bungkam soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ist
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ist

MonitorUpdate.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan maraton di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024, Selasa (16/12/2025).

Yaqut diperiksa hampir sembilan jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 20.13 WIB. Namun, mantan Ketua Umum GP Ansor itu enggan membeberkan materi pemeriksaan kepada awak media.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut singkat sebelum meninggalkan gedung KPK.

Baca Juga : KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Negara Rugi Rp 1 T

Saat didesak soal jumlah pertanyaan dan substansi pemeriksaan, Yaqut tetap mengulang jawaban yang sama. “Tolong ditanyakan ke penyidik ya. Saya mohon izin lewat,” ujarnya.

Meski demikian, Yaqut memastikan statusnya dalam perkara ini masih sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” katanya, lalu bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pengelolaan 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan haji 2024. Kuota tambahan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembagian kuota haji telah diatur secara tegas dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sementara kuota haji khusus hanya 8 persen.

“Artinya, dari 20.000 kuota tambahan itu seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus,” ujar Asep.

Namun, KPK menemukan pembagian kuota pada masa kepemimpinan Yaqut di Kementerian Agama tidak mengikuti ketentuan tersebut. Kuota tambahan justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Seharusnya 92 persen banding 8 persen, tapi diubah menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Itu jelas menyalahi aturan yang ada,” tegas Asep.

Akibat kebijakan tersebut, KPK mencatat sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024 justru gagal menunaikan ibadah haji.

Dalam penghitungan awal, lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat dan belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini. (MU01)

Share this article