MonitorUpdate.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS periode 2018–2023. Putusan dibacakan sejak Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari WIB.
Majelis menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Vonis yang dijatuhkan berkisar antara 9 hingga 15 tahun penjara. Perkara ini dibagi dalam tiga klaster, yakni Patra Niaga (PPN), PIS/KPI, dan swasta.
Baca Juga: KPK Ingatkan Celah Korupsi di Pengadaan Pertamina
Pada klaster PPN, majelis menghukum Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Di klaster PIS/KPI, Yoki Firnandi selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Sani Dinar Saifuddin selaku mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional masing-masing dijatuhi 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Adapun Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Vonis paling berat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Dua terdakwa dari klaster swasta lainnya, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Majelis menilai perbuatan para terdakwa saling berkaitan dalam rangkaian tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang menyimpang dan merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum para terdakwa terkait sikap atas putusan tersebut. Para terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Putusan ini menjadi salah satu vonis penting dalam perkara korupsi sektor energi yang melibatkan pejabat strategis di lingkungan Pertamina dan perusahaan afiliasinya dalam kurun 2018–2023. (MU01)









