Monitor Update—Warga Perumahan Tamansari Bukit Damai(TBD), Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, meminta kepada sejumlah pemilik lapak tanaman hias yang menempati lahan Fasos Fasum ( fasilitas sosial-fasilitas umum) perumahan tersebut untuk segera pindah dan mengosongkan area lahan yang mereka tempati lebih dari 10 tahun itu.
Di area strategis dengan luas ribuan meter persegi tersebut, warga rencananya akan membangun berbagai fasilitas seperti, Alun-alun, pusat kuliner, seni budaya dan kegiatan sosial sebagaimana bunyi spanduk besar yang sengaja dipasang warga didepan Kawasan perumahan dimana lapak tanaman hias berada.
Warga beralasan, keberadaan lahan fasos fasum Tamansari Bukit Damai yang ada saat ini, menjadi bagian dari fasilitas yang mereka dapatkan karena membeli rumah di tempat tersebut. Sehingga mereka berhak mendapatkan manfaatnya.
Dua tahun melakukan sosialisasi di lingkungan warga RW07, beberapa pemilik lapak tanaman hias pun sepakat untuk pindah. Namun, ada satu orang pemilik lapak atas nama Asrul Nasution(45) yang menolak untuk segera pindah dengan alasan memiliki surat dari pemerintah desa setempat.
Surat pernyataan yang dipegang Asrul menduduki lahan fasos fasum Perum Tamansari Bukit Damai lebih dari 10 tahun itu diketahui dan ditanda tangani Kades Padurenan dan Camat Gunung Sindur dibuat pada Agustus 2024. Berdasarkan, pernyataannya tanggal 4 April 2014 tentang pemanfaatan tanah Fasos Fasum Pemkab Bogor untuk tanaman hias, tanaman buah dan saprodi, Surat Keputusan Kades Padurenan Nomor:141/09-Kop/XI/2021 tanggal 17 Nopember 2021 terkait perubahan nama Kelompok Tani Padurenan Mandiri. Dan Surat Keterangan Kades Nomor 593/04-Pem tanggal 18 Januari 2023 tentang pemberian ijin mengelola tanah fasos fasum.
Asrul juga memegang surat perjanjian, antara dirinya dengan Kepala Desa Padurenan, Ralih Hidayat pada Kamis 04 Mei 2023 yang memberikan izin untuk mengelola tanah fasos fasum Pemda Kabupaten Bogor seluas 200 meter persegi di Komplek Tamansari Bukit Damai Rt003/007 untuk penempatan shading house (rumah naungan). Dimana Kades sebagai pihak pertama memberikan izin tanah fasos fasum kepadanya selaku pihak kedua untuk dibangun shading house.
Ditemui Monitor Update di lapak usahanya, Asrul mengakui bahwa komunikasinya dengan lingkungan RW 07 Perum Tamansari Bukit Damai selama ini kurang baik. Kepatuhannya terhadap lingkungan pun terabaikan. Selain itu, hingga kini ia juga tidak pernah menandatangani surat permohonan kegiatan usahanya di wilayah RW07.
Tidak seperti pemilik lapak tanaman hias yang lainnya, Asrul menolak pindah sebagaimana permintaan warga dengan alasan tanggung jawabnya terhadap shading house yang dibangun. Meski begitu ia baru akan pindah jika sudah ada surat keputusan dari Kepala Desa Padurenan.
“Saya berkaitan dengan shading house yang kaitannya dengan bantuan pemerintah. Perjanjiannya 10 tahun ke depan itu harus ada dan di pantau mereka. Saya ngga sanggup biaya pindahinnya,” ujarnya, Senin (27/01/2025).
Asrul mengaku berani mengajukan bantuan tersebut, karena menurutnya tidak menyalahi aturan karena tidak permanen. Atas nama kelompok tani ia dibantu senilai Rp 100 juta rupiah dari kementrian pertanian pada tahun 2023.
“Baru dua kali dapat, sebelumnya kendaraan sepeda motor roda tiga,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitor Update, hasil musyawarah bersama dengan ketua lingkungan di kediaman Kepala Desa Padurenan, diperoleh kesepakatan warga untuk membuat surat permohonan pemanfaatan lahan Fasos Fasum ditanda tangani bersama oleh warga yang nantinya di bawa ke kecamatan.
“Jangankan pa Camat, Pa Lurah saja yang membatalkan surat-surat yang ada di saya, terkait green house dan segala macamnya. Ya sudah selesai. Saya akan pindah,” janji Asrul.
Hingga berita ini diturunkan Monitor Update, Senin(17/2/2025) nampak masih belum ada pengosongan lahan fasos-fasum yang dijadikan tempat usaha tanaman hias.
(mu01)