DPMD Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Pengelolaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025

Sosialisasi pengelolaaan dan penyaluran dana desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, di di hotel Jimmers, Puncak, Kabupaten Bogor, Selasa 25 Februari 2025.

MonitorUpdate.com– Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Penyaluran Dana Desa Angkatan 3 dan 4 kepada Admin Kecamatan dan Kaur Keuangan Desa di Hotel Jimmers, Puncak, Cisarua Senin hingga Rabu (24-26/02/2025).

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menjelaskan bahwa peserta kegiatan sosialisasi angkatan 3  berjumlah 107 orang berasal dari 10 Kecamatan yakni, Kecamatan Tamansari, Tanjungsari, Cibungbulang, Leuwiliang, Cisarua, Ciawi, Nanggung, Leuwisadeng, Cileungsi dan Gunung Sindur dengan jumlah peserta Admin Kecamatan satu orang dan Kaur Keuangan Desa satu orang.

Selanjutnya sambung Renaldi,  peserta angkatan 4 berjumlah 115 orang  berasal dari 9 Kecamatan, yakni Kecamatan Sukajaya, Dramaga, Cigudeg, Cigombong, Caringin, Klapanunggal, Parungpanjang, Jonggol dan Pamijahan dengan peserta yang sama. yakni, Admin Kecamatan dan Kaur Keuangan Desa.

Sementara itu, kepada peserta sosialisasi, Suhada selaku pemateri kegiatan dari DPMD memaparkan, bahwa sosialisasi pengelolaan dan penyaluran dana desa sangat penting.

Tujuannya kata Suhada, agar setiap desa bisa memahami cara mengelola dana desa dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja penyaluran dana desa yang digelontorkan dari APBN.

“Pengelolaan dana desa tahun 2025 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024. Dimana PMK tersebut mengatur terkait besaran dana desa, penggunaan dan penyalurannya,” ujarnya.

Dikatakan Suhada, dalam PMK tersebut, prioritas penggunaan dana desa 2025 diantaranya untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan.

Dana desa juga untuk dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pembangunan berbasis padat karya tunai, penggunaan bahan baku lokal, pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, pembangunan infrastruktur desa, pendidikan dan kesehatan.

“Dalam rangka menyukseskan program ketahanan pangan maka dialokasikan dari dana desa sebesar 20 persen. Selanjutnya dana bantuan langsung tunai (BLT) Desa sebesar 15 persen dimana calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisii di desa bersangkutan. Berdasarkan data yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Dengan demikian, PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan penggunaan Dana Desa secara efektif dan efisien, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, terutama dalam penanganan kemiskinan dan pengembangan desa. (*/mu01)

Share this article