MonitorUpdate.com – Banyaknya kendala teknis dan tumpang tindih aturan dalam proses penegakan hukum mendorong DPR RI merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk menyempurnakan draf dan naskah akademik, Komisi III DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Markas Polda Jawa Barat pada Kamis (3/7/2025).
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya legislatif menyusun regulasi hukum acara pidana yang lebih modern, adil, dan responsif terhadap dinamika hukum di lapangan.
Rombongan Komisi III DPR RI diterima oleh Wakil Kepala Polda Jabar, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, yang mewakili Kapolda Jabar. Dalam sambutannya, ia menyambut baik forum dialog tersebut dan menilai kegiatan ini sebagai langkah penting dalam pembaruan hukum nasional.
“Kami merasa terhormat atas kunjungan kerja ini. Masukan dari Polda Jabar siap kami berikan sebagai kontribusi terhadap pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia,” ujar Adi Vivid.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri pula oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI, di antaranya Beny K. Harman dan IJP (Purn) Safarudin, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, Pengadilan Tinggi Jabar, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD).
Dalam sesi dialog, berbagai catatan penting disampaikan. Mulai dari dinamika penanganan perkara, hambatan prosedural, hingga kebutuhan harmonisasi antar-lembaga penegak hukum. Semua masukan ini ditujukan untuk memperkuat draf RUU KUHAP.
Komisi III DPR RI menyatakan bahwa hasil kunjungan ini akan menjadi bagian integral dalam proses pembahasan lanjutan di parlemen. Legislator berharap, pembaruan KUHAP dapat menjawab berbagai tantangan di era hukum modern, sekaligus memperkuat keadilan bagi seluruh warga negara.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif dan komitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi antara DPR dan seluruh elemen penegak hukum. (01MU)