MonitorUpdate.com – Pemerintah menaikkan tunjangan profesi bagi 227.147 guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) binaan Kementerian Agama. Kenaikan Rp500 ribu per bulan ini berlaku sejak Januari 2025 dan akan dibayarkan secara rapel.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Tunjangan profesi guru diberikan sebagai penghargaan atas profesionalisme guru bersertifikat, khususnya mereka yang belum setara dengan ASN dari segi jabatan dan golongan.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo, tunjangan guru non-ASN naik menjadi Rp2 juta dari sebelumnya Rp1,5 juta,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar, Minggu, 13 Juli 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut, kebijakan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan dituangkan dalam KMA Nomor 646 Tahun 2025. Dengan kebijakan ini, tunjangan profesi naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Berikut ini rinciannya:
• 196.119 guru madrasah
• 17.240 guru PAI
• 12.432 guru Kristen
• 856 guru Katolik
• 280 guru Hindu
• 220 guru Buddha
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap guru agama non-ASN. Kita harapkan bisa meningkatkan semangat dan kualitas mereka dalam mendidik,” ujar Nasaruddin.
Kemenag telah memerintahkan jajaran di daerah untuk segera mencairkan tunjangan tersebut, termasuk rapelannya. Inspektorat Jenderal turut dilibatkan untuk pengawasan.
(mu01)