PPATK Blokir 31 Juta Rekening Nganggur, Uang Rp6 Triliun Mengendap

Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah

 

MonitorUpdate.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 31 juta rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama lebih dari lima tahun. Dana yang tersimpan di rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun.

“Jumlah rekening dormant terbanyak berada di kategori lima tahun ke atas. Totalnya lebih dari 31 juta rekening dengan nilai dana lebih dari Rp6 triliun,” kata Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 29 Juli 2025.

Menurut Natsir, pemblokiran dilakukan sepanjang tahun ini. Namun, pihaknya belum memiliki data pasti mengenai rekening yang sudah tidak aktif di bawah lima tahun.

Isu yang sempat beredar bahwa PPATK akan memblokir rekening nganggur selama tiga bulan, ditepis. “Tiga bulan itu hanya berlaku untuk rekening yang terindikasi sangat berisiko. Misalnya dibuka untuk judi online, lalu ditinggalkan setelah dilakukan verifikasi ulang oleh bank,” ujar dia.

Langkah pemblokiran, kata Natsir, dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan rekening kosong yang tidak diawasi pemiliknya. Ia menyebut, rekening dormant rawan digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti transaksi narkotika, korupsi, pencucian uang, hingga peretasan digital.

“Rekening yang dibiarkan tanpa pengawasan sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan,” kata dia. “Pemerintah tidak mengambil uang rakyat. Ini justru bentuk perlindungan. Dana tetap aman, 100 persen utuh.”

Meski diblokir, nasabah tetap memiliki akses untuk memulihkan rekening mereka. Pengajuan keberatan bisa dilakukan dengan mengisi formulir daring di tautan: bit.ly/FormHensem.

(MU01)

Share this article