MonitorUpdate.com – Bank Indonesia (BI) memaparkan rencana anggaran tahun 2026 di hadapan Komisi XI DPR RI, Jumat (15/8/2025), sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat transformasi kelembagaan.
Penyampaian ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 60 dan penjelasan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui UU P2SK.
Dalam pertemuan tersebut, BI menyampaikan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) dan Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan Bank Indonesia (PCTBI) tahun 2026.
Kedua dokumen tersebut merupakan instrumen penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran di tahun mendatang.
Rencana ATBI tahun 2026 terdiri dari dua bagian. Pertama, evaluasi pelaksanaan anggaran operasional tahun 2025 dan rencana anggaran operasional untuk tahun 2026 yang diajukan untuk memperoleh persetujuan DPR RI.
Kedua, evaluasi pelaksanaan ATBI kebijakan tahun 2025 dan rencana ATBI kebijakan tahun 2026 yang disampaikan sebagai laporan khusus.
Sementara itu, Rencana PCTBI tahun 2026 mencakup pembiayaan penggantian dan pembaruan aset tetap, pengadaan perlengkapan operasional, penguatan infrastruktur teknologi, hingga pengembangan sumber daya manusia dan organisasi BI dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya.
Bank Indonesia menegaskan bahwa penyusunan rencana anggaran tahun depan dibangun dengan semangat mempercepat transformasi dan memperkuat respons kebijakan terhadap dinamika ekonomi global, sekaligus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, BI memastikan seluruh penggunaan anggaran dan cadangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai prinsip tata kelola yang berlaku.
(MU01)