MonitorUpdate.com – Rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini penuh. Meski begitu, KPK menegaskan kondisi tersebut tidak akan mengganggu penindakan kasus korupsi.
“Ya saat ini kondisinya memang penuh. Tapi tentu itu tidak menghalangi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/8/2025).
Saat ini KPK mengelola dua rutan, yakni di Gedung Merah Putih dengan 33 tahanan dan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) dengan 19 tahanan. Karena kapasitas terbatas, lembaga antirasuah itu kerap menitipkan tahanan ke Rutan Guntur Pomdam Jaya maupun Mako Puspomal TNI.
Namun, persoalan penuh rutan ini memunculkan tantangan baru. Praktisi hukum menilai overkapasitas tahanan bisa berpotensi mengganggu hak-hak dasar tersangka, termasuk soal kesehatan dan ruang gerak. Selain itu, keterbatasan fasilitas juga dinilai bisa menekan efektivitas KPK dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Budi mengatakan, jika diperlukan, KPK akan memperluas koordinasi dengan instansi lain, termasuk kepolisian. “Nanti kami cek jumlahnya berapa,” ujarnya.
(MU01)