MonitorUpdate.com – Biaya hidup di kota besar terus menekan pekerja, terutama mereka yang bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ongkos transportasi komuter bisa menghabiskan hingga sepertiga gaji bulanan.
Di Jakarta, misalnya, UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta. Namun laporan Sindikasi menyebut kebutuhan dasar per kapita di Ibu Kota mencapai Rp3,72 juta. Artinya, ruang pekerja untuk menabung atau sekadar hiburan sangat terbatas.
Situasi ini membuat isu gaji dan tunjangan kembali ramai diperbincangkan. Laporan Hiring, Compensation & Benefit 2025 dari Jobstreet by SEEK mencatat 69% perusahaan sudah memberi tunjangan transportasi, 49% menambah asuransi kesehatan, dan 43% menawarkan tunjangan internet.
Selain itu, 30% perusahaan juga mulai memberi fleksibilitas kerja, baik jam maupun lokasi, yang dinilai mampu mengurangi beban transportasi. Jobstreet menilai kompensasi pekerja perlu lebih adaptif, tidak hanya soal gaji pokok.
Dengan biaya hidup yang kian tinggi, perusahaan didorong untuk meninjau ulang strategi remunerasi, sementara pekerja perlu memanfaatkan data gaji agar bisa meningkatkan daya tawar dalam negosiasi.
(MU01)