MonitorUpdate.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Usai hampir tujuh jam diperiksa, Yaqut hanya memberi sedikit keterangan kepada awak media.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.18 WIB. Ia baru keluar sekitar pukul 16.19 WIB, setelah dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.
“Pemeriksaan hari ini memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi ada pendalaman,” ucap Yaqut singkat.
Ini merupakan kali kedua Yaqut dipanggil penyidik KPK. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, ia juga diperiksa selama sekitar empat jam.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menelisik keputusan Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. “Asal muasalnya didalami oleh penyidik, termasuk pembagian 50 persen kuota,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang disebut mengalir dari pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak di Kementerian Agama. “Itu masuk ke materi penyidikan,” kata Budi.
Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.
(MU01)