49 Titik Ruas Jalan di Tangsel Dibangun Bukan di Atas Tanah Pemkot, Kok Bisa?

Perbaikan jalan lingkungan oleh Pemkot Tangsel (photo: ist)

MonitorUpdate.com–Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan terang-terangan telah melanggar peraturan dengan membangun 49 titik ruas jalan bukan di atas tanah Pemkot Tangsel, dengan potensi kerugian negara berkisar antara Rp 53,07 miliar – Rp 106,15 miliar.

Hal itu terungkap dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangsel Tahun 2024.

Koordinator DPD Pemuda Pendamping Indonesia (PPI) Tangsel Aditya Bayu Wardana menyoroti upaya Dinas Perkimta yang telah membangun 49 titik ruas jalan bukan di atas tanah milik Pemkot Tangsel.

Baca Juga : Khawatir Pemborong Tak Bertanggung Jawab, Warga Pakujaya Permai Minta Jaminan DSDABMBK Tangsel Soal Ini

Menurutnya tindakan dinas terkait telah mengabaikan ketentuan yang berlaku. Padahal sebagai pemerintah daerah mestinya harus menujukkan ketataatan dan memberikan contoh kepada masyarakat dalam menataati ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat diminta taat aturan, pemerintah sendiri malah tidak taat aturan,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Menurut Adit -sapaanya-, mestinya uang sebesar itu bisa digunakan untuk program-program yang lebih penting yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya anggaran tersebut dipaksakan untuk membangun proyek yang jadi masalah dalam pertanggungjawabannya.

“Ditengah kesulitan masyarakat, mestinya uang itu bisa digunakan untuk merealiasikan program yang berdampak langsung buat perbaikan ekonomi masyarakat,” terangnya.

Atas dasar itulah dia meminta Dinas Perkimta untuk bertanggung jawab atas potensi kerugian negara tersebut, karena tindakan tersebut bisa dikategorikan korupsi.

“Saya minta Kadis Perkimta untuk bertanggung jawab terhadap kerugian negara tersebut,” pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, Monitor Update belum mendapatkan penjelasan resmi terkait permalahan ini dari dinas terkait.

( */mln)

Share this article