MonitorUpdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kasus pengadaan laptop Chromebook ini sebelumnya menuai kritik publik karena diduga tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Baca juga: Dicecar 18 Pertanyaan, Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK
Dengan penetapan tersangka terhadap Nadiem, Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Nadiem sendiri sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, kemudian berlanjut pada 15 Juli 2025 selama hampir 10 jam.
Meski menjalani pemeriksaan panjang, Nadiem maupun tim kuasa hukumnya selalu menolak berkomentar soal substansi perkara. Ia hanya menyampaikan apresiasi kepada Kejagung karena diberi kesempatan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem usai pemeriksaan.
Namun pernyataannya tetap singkat. “Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” tambahnya.
Kini, dengan status barunya sebagai tersangka, publik menantikan langkah Kejagung berikutnya dalam menuntaskan perkara laptop Chromebook yang sejak awal menuai sorotan masyarakat.
(MU01)