Dari Menteri ke Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan dalam Kasus Laptop Rp1,9 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini ditetapkan jadi tersangka.

MonitorUpdate.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Usai penetapan, pendiri Gojek itu langsung dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Terseret Kasus Laptop Chromebook

Kejagung menyebut kerugian negara akibat proyek laptop ini ditaksir mencapai hampir Rp2 triliun. “Kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun. Saat ini masih dalam perhitungan BPKP,” ungkap Nurcahyo.

Proyek Chromebook Bermasalah
Kasus ini bermula dari proyek bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar hingga menengah. Perkara naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 setelah ditemukan dugaan penyimpangan.

Padahal, uji coba 1.000 unit Chromebook sejak 2019 sudah menunjukkan perangkat itu tidak efektif sebagai sarana pembelajaran karena bergantung pada internet, sementara tidak semua wilayah memiliki jaringan stabil.

Kemendikbudristek tercatat menganggarkan Rp3,58 triliun untuk program TIK, ditambah dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.

Dari total anggaran itulah, dugaan penyimpangan muncul hingga menyeret nama Nadiem. Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk mendalami kasus ini.

(MU01)

Share this article