MonitorUpdate.com – Pemeriksaan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 9 September 2025, menyingkap lapisan lain dari dugaan korupsi kuota haji 2024. Bukan hanya soal individu, kasus ini kembali menyoroti rapuhnya tata kelola visa haji di Indonesia.
Khalid, yang juga Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mengaku terjebak dalam praktik manipulasi visa oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, biro perjalanan milik Ibnu Mas’ud.
“Posisi kami ini korban. Tadinya semua jemaah furoda, tapi kemudian ditawarkan visa dari travel itu. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag, kami terima,” ujar Khalid setelah hampir delapan jam diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga : KPK Sita Rumah ASN Kemenag Rp 6,5 Miliar, Diduga dari Korupsi Kuota Haji
Sebanyak 122 jemaah Uhud Tour akhirnya tercatat sebagai peserta haji lewat Muhibbah Mulia Wisata. Fasilitas yang mereka terima disebut Khalid menyerupai haji khusus, berbeda dengan jemaah reguler.
“Kami dianggap jemaah resmi travel itu,” tambahnya.
KPK menegaskan pemeriksaan Khalid penting untuk membuka skema penyalahgunaan visa yang melibatkan berbagai pihak. “Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya saksi fakta. Keterangannya diperlukan untuk membuat terang perkara ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pengakuan Khalid menambah daftar panjang persoalan haji yang berulang setiap tahun: ketidakjelasan distribusi kuota, lemahnya pengawasan visa furoda dan khusus, serta praktik jual-beli slot yang kerap menyeret nama penyelenggara resmi maupun pihak swasta.
Kasus ini juga menempatkan Kementerian Agama dalam sorotan. Regulasi yang seharusnya menjadi pagar justru menyisakan celah, sehingga jemaah kerap terombang-ambing antara travel resmi dan pihak ketiga.
Bagi publik, skandal kuota haji 2024 bukan hanya perkara hukum, melainkan cermin dari sistem penyelenggaraan ibadah haji yang masih jauh dari transparansi. (MU01)