KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Negara Rugi Rp 1 T

Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Skandal yang menyalahi aturan pembagian jemaah haji itu ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut calon tersangka sudah dikantongi lembaganya. Namun, ia enggan membuka identitas pihak yang diduga terlibat.

“Calonnya ada. Dalam waktu dekat akan diumumkan secara resmi lewat konferensi pers,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Korban, KPK Sorot Celah Regulasi

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah pada 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota semestinya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun, kuota tambahan itu justru dibagi rata 50:50. Kebijakan tersebut dilegalkan melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menilai perubahan komposisi itu menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 1 triliun akibat berkurangnya kuota haji reguler dan bertambahnya jemaah haji khusus.

(MU01)

Share this article