MonitorUpdate.com — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dilakukan secara terpisah dari RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, tanpa kepastian hukum acara, implementasi perampasan aset berisiko membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
“RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat menjalankan kewenangannya,” ujar Hinca di Jambi, Jumat lalu.
Baca juga: DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Enam Keputusan Penting Diumumkan
Politikus Demokrat itu menegaskan, KUHAP akan menjadi rambu utama dalam mengawal kewenangan penegak hukum. Tanpa kontrol hukum acara yang jelas, kata Hinca, potensi abuse of power sulit dihindari. “Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan,” katanya.
Ia menjelaskan, substansi soal perampasan aset sebenarnya sudah tersebar di berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan lainnya. Namun, pasal-pasal itu perlu dirangkum dan disusun ulang agar lebih solid dalam satu payung hukum bersama KUHAP.
Terkait mekanisme pembahasan, Hinca menyebut keputusan ada di pimpinan DPR. RUU Perampasan Aset bisa saja dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau di Komisi III. “Seandainya diserahkan ke Komisi III, kami siap juga,” ucapnya.
(MU01)