DPR Soroti KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi

MonitorUpdate.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses publik terhadap dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Dede, dokumen pribadi calon pejabat publik semestinya bisa diakses masyarakat demi transparansi. “Orang melamar kerja saja pakai CV, apalagi melamar jadi pemimpin,” kata Dede di Gedung DPR, Senin (15/9/2025).

Dede menegaskan Komisi II akan memanggil KPU untuk meminta penjelasan alasan kebijakan tersebut. KPU sebelumnya menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, termasuk ijazah.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Disorot DPR: Tanpa KUHAP, Bisa Jadi Celah Abuse of Power Aparat

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, keputusan itu merujuk aturan keterbukaan informasi publik dan hasil uji konsekuensi yang menilai dokumen berisiko mengungkap data pribadi.

Selain ijazah, dokumen lain yang dikecualikan meliputi KTP, SKCK, laporan harta kekayaan, NPWP, serta riwayat hidup capres-cawapres.

(MU01)

Share this article