Revisi UU Perlindungan Saksi, DPR Sentil Soal Ancaman Digital hingga Dana Abadi

Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso
Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso dalam rapat dengan LPSK yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto : TA

MonitorUpdate.com — Pembahasan revisi UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kembali mengemuka di DPR.

Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menekankan agar aturan baru ini sinkron dengan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus menyoroti isu-isu krusial mulai dari ancaman digital hingga wacana dana abadi korban.

“Kalau undang-undang yang satu dengan yang lain bertolak belakang, nanti tidak nyambung. Karena itu, posisi LPSK dalam KUHAP perlu diperjelas agar harmonis,” ujar Sugiat dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Yusril: Pemerintah Siapkan Revisi UU Pemilu, Sistem Politik Bakal Berubah Total

Sugiat menilai LPSK harus memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam proses pro justicia, mulai dari penyidikan di kepolisian, pemeriksaan di kejaksaan, hingga persidangan.

Ia juga mengingatkan agar perluasan cakupan perlindungan mencakup semua korban tindak pidana, termasuk kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Namun, ia menekankan bahwa perluasan itu harus diikuti penguatan sumber daya manusia, organisasi, serta anggaran LPSK. “Kalau tidak, perlindungan dan pemulihan korban tidak akan optimal,” ujarnya.

Beberapa catatan lain yang ia sampaikan antara lain:
• hak saksi dan korban tidak boleh tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan,
• perlindungan dari ancaman digital sebaiknya diatur lewat UU ITE atau UU Siber,
• dana abadi korban harus dikaji matang agar tidak membebani APBN,
• kerja sama internasional perlu memperhatikan kewenangan lembaga lain, seperti Polri melalui Interpol.

“Revisi ini jangan sampai menyulitkan implementasi. Harus pasal demi pasal kita bedah agar LPSK benar-benar bisa menjalankan mandatnya,” kata Sugiat menutup rapat.

(MU01)

Share this article