Heboh Surat Larangan Ungkap Kasus Keracunan Program Makan Gratis, BGN Bantah Keras

BGN
Photo: Net

MonitorUpdate.com – Sebuah surat berkop Badan Gizi Nasional (BGN) beredar luas di Sleman, Yogyakarta, dan langsung memicu kehebohan.

Surat itu disebut berisi perjanjian kerja sama penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan klausul kontroversial: penerima manfaat diminta merahasiakan kasus keracunan makanan. BGN buru-buru membantah dokumen tersebut dan menegaskan tak pernah berniat membungkam masyarakat.

Foto surat yang disebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu memuat sembilan poin kesepakatan, lengkap dengan meterai dan stempel instansi pendidikan.

Baca juga: Ratusan Siswa Keracunan Massal MBG, Pemerintah Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Pada poin ketujuh, tertulis bahwa penerima manfaat harus menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan makanan, ketidaklengkapan paket gizi, atau kendala lain, sampai pihak penyelenggara menemukan solusi. Klausul ini memicu kritik karena dinilai berpotensi menutup-nutupi masalah kesehatan publik yang seharusnya transparan.

Bantahan BGN
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, membantah tegas keberadaan surat tersebut. “Surat itu enggak ada. Kami terbuka, masa keracunan enggak boleh diberitakan? Boleh dong. Kalau ditutup-tutupi, kalau ada masalah bagaimana? Kita akan terbuka, transparan,” kata Nanik dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).

Ia menegaskan BGN tidak pernah mengeluarkan aturan yang membatasi masyarakat melapor. Sebaliknya, BGN meminta penerima manfaat segera menghubungi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di wilayah masing-masing jika terjadi keracunan, agar penanganan medis bisa dilakukan cepat dan seluruh biayanya ditanggung negara.

“Bukan membungkam, sama sekali tidak. Kalau ada kasus, segera lapor SPPI supaya bisa ditangani,” imbuhnya.

Sikap Pemda Sleman
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku baru mengetahui keberadaan surat itu. Ia menilai keracunan akibat program MBG justru harus dievaluasi secara terbuka, bukan ditutup-tutupi.

“Menurut saya nggak baik (dirahasiakan). Evaluasi bisa datang dari masyarakat, bisa juga dari organisasi pemerintah. Kalau dari masyarakat malah lebih baik, karena murni tanpa tendensi. Kalau ada kelemahan, ya harus diakui dan diperbaiki,” ujar Harda, Sabtu (20/9/2025).

Konteks Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pemerintah sejak awal 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional. Tujuannya meningkatkan gizi anak sekolah sekaligus menekan angka stunting.

Namun, pelaksanaan program ini di sejumlah daerah kerap menuai sorotan. Mulai dari kualitas makanan, distribusi yang tidak merata, hingga kini polemik surat “misterius” soal larangan membuka kasus keracunan.

Ke depan, publik menunggu langkah pemerintah memastikan program ini berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

(MU01)

Share this article