MonitorUpdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke rumah sakit.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 ini, resmi dibantarkan oleh Kejagung karena harus menjalani operasi.
“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. Dibantarkan di rumah sakit,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (29/9/2025).
Baca Juga : Dari Menteri ke Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan dalam Kasus Laptop Rp1,9 Triliun
Menurut Anang, pembantaran sudah diberikan sejak pekan lalu. Hingga kini, Nadiem masih menjalani masa pemulihan di salah satu rumah sakit pemerintah. Namun, ia tidak merinci rumah sakit yang dimaksud maupun kondisi terkini pascaoperasi.
“Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau (masih) dalam tahap pasca pemulihan,” kata Anang.
Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus korupsi pengadaan laptop senilai triliunan rupiah ini menyeret sejumlah pejabat Kemendikbudristek.
Pembantaran atau penundaan penahanan karena alasan medis memang diatur dalam hukum acara pidana. Namun, publik kerap menyoroti fasilitas ini karena dianggap bisa membuka celah “privilege” bagi tersangka kasus besar. (MU01)