DPR Desak Polisi Buka Ulang Kasus Kematian Diplomat Muda Kemenlu Arya Daru

Andreas Hugo Pareira. Foto: dok. DPR
Andreas Hugo Pareira. (Photo: dok. DPR).

MonitorUpdate.com – Komisi XIII DPR RI mendesak kepolisian membuka kembali kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan yang sebelumnya disimpulkan sebagai bunuh diri.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyebut banyak kejanggalan yang belum terjawab. “Perlu dibuka kembali melalui gelar perkara dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Andreas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan keluarga Arya di Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Dalam RDP tersebut hadir pula Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Kemenkumham. DPR juga merekomendasikan pembentukan tim investigasi independen serta ekshumasi jenazah untuk memastikan penyebab kematian.

Baca Juga: Cegah Keracunan, DPR Usul Dapur Makan Gratis Dibuka di Sekolah

Anggota Komisi XIII dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, bahkan meragukan kesimpulan polisi. “Korban ditemukan dengan kepala dilakban dan wajah penuh lebam. Sulit disebut bunuh diri,” ujarnya.

Arya ditemukan tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, 8 Juli 2025. Namun, Polda Metro Jaya pada 29 Juli menyatakan tidak ada tindak pidana yang menyebabkan kematian tersebut.

(MU01)

Share this article