MonitorUpdate.com – Polemik tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR kembali jadi sorotan publik. Kali ini, giliran Mahkamah Konstitusi (MK) yang diminta menilai keadilan fasilitas tersebut lewat gugatan uji materi. Pimpinan DPR pun kompak menyatakan akan tunduk pada putusan hakim konstitusi, apa pun hasilnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum terkait gugatan penghapusan tunjangan pensiun anggota dewan yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.
“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Nada serupa disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Menurutnya, gugatan warga negara ke MK adalah hak konstitusional yang sah dan tidak bisa dihalangi.
Baca Juga: Negara Bayar Rp226 Miliar per Tahun, Warga Gugat Hak Pensiun DPR ke MK
“Ya menurut saya, hak, yang punya legal, hak mereka ya untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar politikus NasDem itu.
Saan bahkan menegaskan dirinya tidak keberatan bila hakim konstitusi memutuskan uang pensiun bagi anggota DPR dihapus. “Apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun kita pasti akan ikuti. Nggak ada keberatan,” ucapnya.
Sebelumnya, gugatan penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR itu diajukan oleh seorang psikolog, Lita Linggayani Gading, bersama advokat Syamsul Jahidin. Permohonan uji materi mereka telah teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (30/9/2025).
Aturan tunjangan pensiun tersebut saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam permohonannya, pemohon menilai sistem pensiun DPR menimbulkan beban berlebihan bagi negara dan tidak adil bila dibandingkan dengan rakyat biasa.
“Bahwa sistem pensiun DPR di Indonesia sering menuai kritik. Pasalnya, meski rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” ujar pemohon.
Gugatan ini menambah panjang daftar kritik publik terhadap berbagai fasilitas yang dinilai berlebihan bagi wakil rakyat, terutama di tengah situasi ekonomi nasional yang menuntut efisiensi anggaran.
(MU01)