Ombudsman Sebut Program MBG Bermasalah, Anggaran Rp71 T Terancam Sia-sia

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika,
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

MonitorUpdate.com – Ombudsman Republik Indonesia menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pada 2025 berpotensi gagal. Dengan anggaran Rp71 triliun untuk 82,9 juta penerima manfaat, program ini justru ditemukan mengandung empat bentuk maladministrasi serius.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkap maladministrasi itu meliputi penundaan berlarut, diskriminasi, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur.

“Ini bukan sekadar kelemahan teknis, tapi tanda lemahnya tata kelola dan minim akuntabilitas,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga: Ombudsman Ingatkan Restorative Justice di RUU KUHAP Hanya untuk Pidana Ringan

Ombudsman mencatat sejumlah fakta:
• Proses verifikasi mitra tanpa kepastian waktu.
• Honorarium staf lapangan terlambat.
• Dugaan keterlibatan yayasan berjejaring politik dalam penetapan mitra.
• Beras kualitas medium diterima meski kontrak tertulis premium.

Hingga September 2025, baru 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berfungsi. Kondisi ini dinilai mengancam pencapaian target layanan tahun berjalan.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan delapan masalah utama lain, mulai dari kasus keracunan massal, distribusi makanan yang membebani guru, hingga lemahnya standar mutu pangan dan pengawasan.

Ombudsman mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan perbaikan mendasar, termasuk melibatkan BPOM dalam pengawasan, membangun dashboard pengawasan digital, serta memberi jaminan perlindungan bagi guru yang terlibat distribusi.

“Kalau masalah-masalah ini tidak segera ditangani, publik bisa kehilangan kepercayaan, dan anggaran jumbo berisiko sia-sia,” tegas Yeka.

(MU01)

Share this article