MonitorUpdate.com – Pemerintah Indonesia membekukan izin operasional TikTok. Keputusan ini diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah platform video pendek asal Tiongkok itu dinilai tidak patuh menyerahkan data lengkap terkait dugaan judi online lewat fitur TikTok Live.
Komdigi resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Pembekuan diumumkan Jumat (3/10/2025) oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Aturan Satu Orang Satu Akun Medsos, Dikaitkan dengan Satu Data Indonesia
Menurut Alexander, Komdigi meminta data menyeluruh terkait dugaan monetisasi siaran langsung (live streaming) dari akun-akun yang diduga terlibat judi online. Data itu meliputi trafik, detail siaran langsung, nominal transaksi monetisasi, hingga pemberian gift virtual.
TikTok dipanggil ke Komdigi pada 16 September 2025 dan diberi tenggat hingga 23 September. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menolak permintaan dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Padahal, kata Alexander, dasar hukum permintaan itu jelas tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Pembekuan sementara TDPSE adalah tindak lanjut dari pengawasan kami,” tegas Alexander.
Implikasi untuk Pengguna TikTok di Indonesia
Pembekuan TDPSE berarti TikTok secara hukum tidak lagi memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia. Meski begitu, akses teknis bagi lebih dari 125 juta pengguna aktif bulanan TikTok di Tanah Air masih menunggu keputusan lanjutan.
Alexander menegaskan, langkah ini bukan sekadar tindakan administratif. “Ini adalah bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital,” ucapnya.
Pemerintah juga menekankan bahwa transformasi digital harus berjalan sehat, adil, dan aman, termasuk melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja dari konten berbahaya dan aktivitas ilegal.
Sinyal Keras untuk Raksasa Digital
Pembekuan TikTok memperlihatkan sikap tegas pemerintah terhadap platform digital global yang enggan tunduk pada aturan nasional. Komdigi menyatakan akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama konstruktif, serta memastikan seluruh PSE privat beroperasi dengan penuh tanggung jawab.
Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan pemerintah dengan raksasa teknologi global. TikTok sebelumnya juga mendapat tekanan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa terkait isu keamanan data dan algoritma. Di Indonesia, isu judi online, iklan politik, hingga keamanan pengguna kini menjadi sorotan utama.
(MU01)