IWO Bongkar Klaim Palsu Yudhistira: Sudah Dipecat, Dirikan WWO, tapi Masih Ngaku Ketua

Sumsel
Photo: TV Sumsel

MonitorUpdate.com – Kisruh internal Ikatan Wartawan Online (IWO) masuk babak baru. Teuku Yudhistira, mantan pengurus yang sudah dipecat, tetap mengaku sebagai Ketua Umum. IWO menuding klaim itu bukan sekadar pelanggaran etika, tapi manuver ilegal yang bisa dijerat pidana.

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) akhirnya angkat suara terkait manuver Teuku Yudhistira. Nama Yudhistira kembali mencuat setelah ia mengklaim masih menjabat Ketua Umum IWO, meski sudah dipecat sejak Juli 2023.

“Yudhistira bukan Ketua IWO. Ia sudah dipecat, lalu mendirikan WWO (Wartawan Warta Online). Tapi masih saja memakai atribut IWO dan menyebarkan hoaks. Ini murni tindak pidana,” kata Ketua Umum IWO, Dwi Christiano, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Polri Minta Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

IWO menyebut, pemecatan Yudhistira dipicu pelanggaran serius. Ia dinilai menerbitkan keputusan tanpa mandat hingga menghasut perpecahan organisasi. Putusan itu tertuang dalam SK Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023.

Alih-alih berhenti, Yudhistira disebut melangkah lebih jauh: membuat surat keputusan palsu, mendaftarkan hak cipta banner IWO dengan dokumen cacat hukum, hingga menggugat Kementerian Hukum dan HAM bersama IWO. Ironisnya, pada 2024 ia justru mendirikan organisasi baru bernama WWO, namun tetap mengklaim diri sebagai Ketua IWO.

Kuasa hukum IWO, Jamari, S.H., menyebut perbuatan itu memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen, keterangan palsu, hingga penyebaran berita bohong. “Ini bukan sekadar perebutan kursi. Ada penipuan publik, manipulasi hukum, dan pencatutan nama pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif,” ujarnya.

Tempo mencatat, IWO secara sah telah mendaftarkan merek “Ikatan Wartawan Online (IWO)” ke Kemenkumham dengan nomor IDM001313975 sejak Maret 2025. Dengan demikian, klaim Yudhistira berpotensi menyesatkan publik sekaligus merusak integritas profesi wartawan online.

Kini, DPP IWO mendesak aparat penegak hukum bergerak. “Tidak boleh ada ruang bagi hoaks dan pemalsuan dokumen atas nama jurnalis,” tegas Dwi Christiano.

(MU01)

Share this article