Sebulan, Polres Cimahi Bongkar 34 Kasus Narkoba, 41 Tersangka Ditangkap

Photo: humas.polri.go.id
Photo: humas.polri.go.id

MonitorUpdate.com – Perang aparat terhadap narkoba di Cimahi semakin intens. Dalam tempo sebulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan meringkus 41 orang tersangka dengan barang bukti senilai ratusan juta rupiah.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi mengungkap 34 kasus narkoba sepanjang September 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 41 tersangka yang beroperasi di wilayah hukum Cimahi dan sekitarnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengatakan puluhan kasus itu meliputi beragam jenis narkotika dan obat terlarang. “Selama September 2025, Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan sebanyak 34 kasus dengan total 41 tersangka,” kata Niko, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga: 13 Kasus Narkoba Dibongkar di Tasikmalaya, Polisi Ingatkan Peredaran Masih Marak

Rinciannya, terdapat 8 kasus sabu-sabu dengan 8 tersangka, 7 kasus ganja dengan 8 tersangka, 12 kasus tembakau sintetis dengan 16 tersangka, 1 kasus psikotropika dengan 1 tersangka, serta 6 kasus obat keras terbatas (OKT) dengan 8 tersangka.

Dari total itu, sebanyak 7 kasus dengan 7 tersangka telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang tak sedikit jumlahnya. Di antaranya sabu-sabu 38,81 gram, ganja 4.603,83 gram, tembakau sintetis 938,17 gram, bibit tembakau sintetis 4,46 gram, bibit sintetis cair 37 ml, 5 butir ekstasi, 74 butir psikotropika, serta 3.254 butir obat keras terbatas.

Jika dirupiahkan, nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp750 juta. “Dari total barang bukti itu, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Niko.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: minimal 4 tahun penjara hingga 20 tahun kurungan.

Pengungkapan masif ini sekaligus menyoroti betapa seriusnya peredaran narkoba di wilayah penyangga Bandung Raya. Meski operasi kepolisian gencar dilakukan, tren kasus narkoba seolah tak surut. Pertanyaan besar pun muncul: seberapa dalam jaringan narkoba mengakar di Cimahi, dan sejauh mana upaya pencegahan lebih efektif ketimbang sekadar penangkapan?

(MU01)

Share this article