MonitorUpdate.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dana pemerintah daerah (pemda) senilai Rp234 triliun masih mengendap di bank sepanjang Januari–September 2025.
Dana tersebut terdiri dari simpanan pemerintah kabupaten Rp134,2 triliun, provinsi Rp60,2 triliun, dan kota Rp39,5 triliun.
“Realisasi belanja APBD sampai triwulan III tahun ini masih lambat. Uang ada, tapi eksekusinya yang kurang cepat,” kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, pemerintah pusat sudah menyalurkan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu anggaran. “Artinya, dana sudah tersedia dan siap digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.
Purbaya mengingatkan agar pemda tidak memanfaatkan simpanan di bank untuk mengejar bunga deposito. “Simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah,” tegasnya.
Bunga Deposito Masuk PAD, tapi Jangan Jadi Motif Menahan Dana
Analis Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita menjelaskan, bunga dari simpanan pemda di bank secara hukum merupakan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, ia menilai pesan Menkeu adalah agar pemda tidak sengaja menahan dana APBD hanya untuk mengejar bunga.
“Intinya, bukan bunga itu yang dilarang, tapi orientasi fiskalnya jangan berubah dari spending for development menjadi saving for interest,” katanya.
Sementara itu, ekonom CELIOS Nailul Huda menambahkan, mayoritas dana pemda ditempatkan di bank pembangunan daerah (BPD). Ia mengingatkan ketergantungan BPD pada dana pemda bisa memicu masalah likuiditas bila dana itu tiba-tiba ditarik.
“BPD belum bisa diversifikasi dana pihak ketiga. Kalau dana pemda ditarik, bank bisa goyah,” ujarnya. (MU01)