Umrah Mandiri Dilegalkan, DPR: Pemerintah Harus Adaptif terhadap Kebijakan Saudi

Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Foto: Dokumentasi DPR RI
Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. (Foto: Dokumentasi DPR RI)

MonitorUpdate.com — Pemerintah dan DPR RI akhirnya membuka ruang bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri. Langkah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Agustus 2025.

Pasal 86 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, legalisasi umrah mandiri merupakan bentuk penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kini mengizinkan pelaksanaan umrah tanpa melalui biro perjalanan resmi.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Kementerian Haji dan Umrah Bisa Tekan Biaya dan Perbaiki Layanan

“Alasan utama dimasukkannya ketentuan Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaannya,” ujar Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jumat (24/10/2025).

Selly yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjelaskan, Arab Saudi saat ini tengah gencar mempromosikan skema umrah mandiri melalui kerja sama dengan maskapai nasional mereka, Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Melalui skema tersebut, pembelian tiket penerbangan otomatis disertai visa kunjungan gratis (transit visa) selama empat hari. Otoritas Saudi menilai kebijakan ini dapat mempermudah wisatawan internasional untuk berkunjung, sekaligus menunaikan ibadah umrah dan wisata religi di berbagai kota suci.

“Pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Namun, di balik kemudahan itu, Selly menegaskan perlunya pengawasan negara. Jemaah yang berangkat mandiri tetap diwajibkan melaporkan keberangkatan dan kepulangannya melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Menurutnya, laporan tersebut penting agar pemerintah dapat tetap memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi warga negara yang beribadah di Tanah Suci tanpa melalui biro resmi.

“Negara tetap wajib hadir memastikan keselamatan, keimigrasian, dan kepulangan jemaah umrah mandiri,” ujarnya.

Langkah legalisasi ini dinilai sebagai bentuk adaptasi kebijakan keagamaan terhadap dinamika global, tetapi juga menyisakan tanggung jawab baru bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan jemaah tetap terjamin tanpa menambah kerumitan birokrasi. (MU01)

Share this article