MonitorUpdate.com – Daerah yang kehabisan dana bisa mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat. Tapi sebelum cair, ada enam syarat dan dokumen wajib yang harus dipenuhi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 memungkinkan pemerintah daerah (pemda) menutup kekurangan dana, terutama di awal dan akhir tahun anggaran.
“Kekurangan dana biasanya terjadi di awal atau akhir tahun,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025) malam.
Baca Juga: OJK Ultimatum Fintech Lending: Stop Kasih Pinjaman Asal-asalan, Gagal Bayar Mengintai!
Pinjaman ini utamanya untuk kebutuhan jangka pendek, namun bisa juga untuk proyek jangka panjang yang jelas dan layak.
Syarat Utama:
• Utang total tidak melebihi 75% pendapatan APBD tahun sebelumnya yang fleksibel.
• Rasio kemampuan bayar minimal 2,5.
• Tidak ada tunggakan pinjaman sebelumnya.
• Kegiatan sesuai dokumen perencanaan dan APBD.
• Persetujuan DPRD saat pembahasan APBD.
• Syarat lain sesuai peraturan.
Pemda juga wajib melampirkan dokumen pendukung, mulai dari persetujuan DPRD, laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir, studi kelayakan, hingga surat kesediaan pemotongan DAU/DBH untuk pembayaran utang.
Persetujuan menteri menjadi langkah akhir sebelum pinjaman dicairkan, memastikan pengelolaan tetap aman dan transparan.
Sebagai catatan, skema ini memberikan peluang besar, tapi pengawasan ketat tetap dibutuhkan agar utang daerah tidak menumpuk dan mengancam fiskal jangka panjang. (MU01)








