BGN Batasi Kapasitas SPPG, Fokus pada Mutu dan Keamanan Makanan Program Bergizi Gratis

Kepala BGN
Kepala BGN Dadan Hindayana. (Foto: Biro Pers Setpres)

MonitorUpdate.com – Badan Gizi Nasional (BGN) membatasi kapasitas pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maksimal 2.500 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan itu tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru yang mulai berlaku November 2025.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan dan keamanan pangan di setiap dapur SPPG. “Kalau selama ini SPPG melayani 3–4 ribu penerima, dengan juknis baru rata-ratanya maksimal 2.500,” kata Dadan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (12/11/2025).

Dadan menjelaskan, dari total tersebut, sebanyak 2.000 penerima dialokasikan untuk anak sekolah, sementara 500 lainnya ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Namun, jika SPPG memiliki tenaga masak yang terampil dan fasilitas memadai, kapasitas bisa ditingkatkan hingga 3.000 penerima manfaat.

Baca Juga: BGN Akui Gaji Petugas MBG Terlambat, Janji Rampungkan Pembayaran Minggu Ini

“Tidak boleh ada penerima manfaat yang ditinggalkan karena juknis baru ini,” tegas Dadan.

Selain pembatasan kapasitas, juknis baru juga memperketat standar higienitas dan keamanan pangan. Setiap SPPG diwajibkan melakukan rapid test makanan, menggunakan food tray steril, serta memastikan air bersih bersertifikat atau berfilter dalam proses pengolahan.

“Seluruh SPPG wajib memiliki alat sterilisasi ompreng atau food tray, dan memastikan air bersih untuk memasak maupun mencuci alat makan,” ujar Dadan.

BGN juga mewajibkan pelatihan dan bimbingan teknis berkala bagi juru masak dan penjamah makanan agar memahami prinsip higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan. Selain itu, SPPG didorong segera menuntaskan sertifikasi laik higiene dan sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikasi halal.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya BGN memperkuat mutu layanan gizi dan menekan risiko keracunan makanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang saat ini terus diperluas ke berbagai daerah. (MU01)

Share this article