Rumah Pejabat Pajak Digeledah Kejagung: Dugaan “Diskon” Pajak dari Rp 30 M Jadi Rp 5 M

Foto: Twitter @KejaksaanRI
Foto: Twitter @KejaksaanRI

MonitorUpdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dugaan praktik lancung di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Sebuah operasi penggeledahan digelar di sejumlah lokasi, termasuk rumah seorang pejabat pajak, terkait dugaan permainan “diskon pajak” bagi perusahaan dengan nilai potensi kerugian negara yang diyakini tidak kecil.

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan kasus dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan sejumlah perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020.

Baca Juga: KPK Endus Modus Baru dalam Pengadaan Lahan Proyek Whoosh

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (17/11/2025).

Menurut Anang, oknum pegawai tersebut diduga menawarkan pengurangan signifikan atas kewajiban pajak perusahaan dengan imbalan tertentu. Dalam beberapa kasus, tagihan yang seharusnya mencapai sekitar Rp 30 miliar bisa ditekan menjadi hanya Rp 5–10 miliar. Selisih nilai pajak inilah yang diduga menjadi ruang transaksi antara oknum pegawai dan wajib pajak.

“Biasanya begitu, terjadi bargaining. Ada kesepakatan dan ada pemberian,” kata Anang.

Meski demikian, Anang belum merinci kronologi lengkap kasus tersebut, termasuk detail penyegelan aset, penyitaan kendaraan, maupun nilai kerugian negara. Kejagung juga belum mengungkap berapa besar kewajiban pajak yang diduga dikurangi selama periode praktik tersebut.

Ia menegaskan penyidikan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan Kejagung akan melakukan penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi untuk memperkuat bukti.

Penetapan tersangka, kata Anang, akan diumumkan setelah alat bukti dinilai cukup.
(MU01)

Share this article