Diperiksa 6 Jam di KPK, Ridwan Kamil Bantah Tahu Korupsi Iklan Bank BJB: “Saya Tidak Terlibat”

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ist
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ist

MonitorUpdate.com – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih enam jam terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ia menegaskan tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu.

Komisi antirasua itu memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Selasa (2/12/2025). Pemeriksaan eks orang nomor satu di Jabar itu berlangsung sekitar enam jam di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia tidak mengetahui sedikit pun soal aliran dana iklan bank daerah tersebut. Ia menyebut kewenangan operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berada di ranah direksi dan komisaris, sehingga pos anggaran tidak selalu dilaporkan kepada gubernur.

Baca Juga : Pekan Ini, KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Iklan Bank BJB

“Pada dasarnya yang utama, saya tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini,” ujar RK, sapaan Ridwan Kamil, kepada wartawan.

RK menjelaskan, informasi mengenai kegiatan korporasi BUMD baru sampai ke gubernur apabila direksi, komisaris, atau kepala biro melapor secara resmi. Namun dalam kasus dana iklan Bank BJB, ia mengaku tidak pernah mendapatkan laporan.

“Tiga-tiganya tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya,” tegasnya.

RK turut menepis spekulasi yang menyeret pembelian kendaraan mewah—Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie dan motor Royal Enfield—ke dalam pusaran kasus ini. Ia menegaskan pembelian barang tersebut menggunakan dana pribadi, bukan uang terkait proyek pengadaan iklan.

“Semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud,” ucapnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut, termasuk pejabat yang diduga memiliki kewenangan dalam pengawasan BUMD.

Penyidik KPK akan melanjutkan pendalaman untuk menelusuri aliran dana, motif, serta apakah ada keterlibatan aktor-aktor di level pejabat daerah.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan,” kata seorang sumber penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi masih berlanjut dan publik menanti sikap resmi KPK jika muncul temuan baru yang menyeret nama pejabat daerah lain. (MU01)

Share this article