Menhut Siap Cabut 20 Izin Pengelola Hutan, 750 Ribu Hektare Masuk Radar Sanksi Pemerintah

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Ist
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Ist

MonitorUpdate.com — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah bersiap mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 20 perusahaan yang dinilai berkinerja buruk. Total konsesi yang terancam dicabut itu mencapai sekitar 750 ribu hektare, tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

“Kami, Kementerian Kehutanan, setelah mendapatkan persetujuan Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, luasnya lebih kurang 750 ribu hektare,” kata Raja Juli dalam rapat.

Baca Juga : Banjir dan Longsor di Sumatra Picu Kerugian Rp 6,28 Triliun, Celios Ingatkan Risiko Deforestasi Sawit dan Tambang

Terkait Bencana di Aceh–Sumut–Sumbar
Menhut mengungkapkan, sebagian perusahaan berada di tiga provinsi yang baru-baru ini dilanda banjir bandang dan tanah longsor: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Namun ia menolak membuka identitas pemegang izin PBPH yang terancam dicabut.

Nama-nama perusahaan baru akan diumumkan setelah ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto. “Kami akan menyampaikan ketika sudah mendapatkan arahan,” ujarnya.

Raja Juli menambahkan, langkah pencabutan izin merupakan bagian dari rasionalisasi PBPH sekaligus moratorium izin baru untuk pemanfaatan hutan tanaman maupun hutan alam. Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan kawasan.

12 Perusahaan di Sumut Diinvestigasi
Dalam rapat yang sama, Raja Juli mengungkap temuan awal indikasi pelanggaran di 12 perusahaan yang beroperasi di Sumatra Utara. Dugaan pelanggaran itu disebut berkaitan dengan kerusakan kawasan yang memicu banjir dan longsor di wilayah setempat.

“Gakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut,” tegasnya. Proses penegakan hukum, kata Raja Juli, sedang berjalan.

Investigasi juga mencakup aktivitas illegal logging yang diduga dilakukan sejumlah oknum di kawasan terdampak bencana. Menhut memastikan temuan tersebut akan diproses sesuai ketentuan.

Publik Menunggu Transparansi
Meski pemerintah telah mengumumkan rencana pencabutan izin dan investigasi pelanggaran, Komisi IV dan sejumlah pengamat kehutanan menilai publik membutuhkan transparansi terkait perusahaan yang diduga bermasalah. Identitas dan rekam jejak perusahaan dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas, terlebih ketika bencana ekologis kembali terjadi setiap tahun.

Hingga rapat berakhir, Raja Juli tetap belum membeberkan daftar perusahaan yang ditindak. (MU01)

Share this article