PTN Dikecam Serap Mahasiswa “Membabi Buta”, Rektor Paramadina Nilai Negara Praktikkan Diskriminasi Pendidikan Tinggi

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai negara selama ini mempraktikkan kebijakan pendidikan tinggi yang tidak adil dan diskriminatif, khususnya terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai negara selama ini mempraktikkan kebijakan pendidikan tinggi yang tidak adil dan diskriminatif, khususnya terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

MonitorUpdate.com — Kebijakan penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kembali menuai kritik tajam. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai negara selama ini mempraktikkan kebijakan pendidikan tinggi yang tidak adil dan diskriminatif, khususnya terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kritik tersebut disampaikan Prof. Didik merespons pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie yang menanggapi polemik membesarnya kuota mahasiswa baru PTN.

“Yang kita pikirkan bukan kuota, tapi apakah kita memberikan peluang yang paling banyak dan paling bagus bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk belajar,” ujar Stella Christie kepada wartawan usai International Symposium on ECD 2025 di Thamrin Nine, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2025).

Baca Juga Paramadina Desak Presiden Tetapkan Banjir di Sumatera Jadi Bencana Nasional

Namun menurut Prof. Didik, pernyataan itu terlalu normatif dan tidak menyentuh persoalan struktural pendidikan tinggi di Indonesia.

“Prof. Stella guru besar yang pintar, tetapi tidak memahami situasi sosial-ekonomi dan sistem pendidikan di lapangan. Menjawab kritik publik asal bunyi,” tegas Prof. Didik dalam keterangannya, Rabu (18/12/2025).

Dana Negara Besar, Prestasi Global Minim
Prof. Didik menyoroti fakta bahwa PTN Indonesia selama lebih dari 50 tahun gagal menembus jajaran elite universitas Asia dan dunia, meski mendapat dukungan anggaran besar dari negara.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan universitas di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang justru lebih kompetitif di tingkat global.

Ironisnya, kata Prof. Didik, kegagalan itu justru dibarengi dengan kebijakan yang memberi privilege berlapis kepada PTN: selain dibiayai negara melalui pajak rakyat—mulai dari gaji dosen, infrastruktur, hingga laboratorium—PTN juga diberi keleluasaan menarik dana masyarakat dengan membuka penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar.

“Ini menyingkirkan peran masyarakat dalam pendidikan tinggi yang sudah berjalan hampir satu abad,” ujarnya.

Ia mencontohkan keberadaan Universitas Islam Indonesia (UII) yang berdiri sebelum kemerdekaan serta Universitas Nasional (Unas) yang berdiri pada 1948 sebagai bukti peran historis PTS dalam mencerdaskan bangsa.

Masyarakat Biayai Hingga 70 Persen PTN
Lebih jauh, Prof. Didik mengungkapkan bahwa dalam praktiknya hingga 70 persen pembiayaan PTN kini justru ditanggung masyarakat, bukan negara.

Kondisi ini, menurutnya, memicu pembengkakan birokrasi PTN, inefisiensi, serta praktik double funding—menerima dana negara sekaligus dana masyarakat.

“Ini adalah praktik kebijakan yang tidak adil dan menciptakan persaingan potong leher antara PTN dan PTS,” katanya.

Dampaknya, banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa, bahkan terpaksa tutup. Peran organisasi masyarakat besar seperti NU, Muhammadiyah, serta yayasan pendidikan daerah pun kian tergerus.

Usul Potong Anggaran PTN, Bagi ke PTS
Sebagai solusi, Prof. Didik mengusulkan koreksi kebijakan fiskal pendidikan tinggi secara mendasar. Ia menyarankan agar anggaran negara untuk PTN dipotong 50 persen, lalu dibagikan secara proporsional kepada PTS.

Menurutnya, langkah itu relatif tidak memberatkan PTN karena sebagian besar pendanaannya sudah berasal dari masyarakat.

“Pemotongannya hanya sekitar 10–15 persen dari total pembiayaan PTN,” jelasnya.

Ia mengusulkan kebijakan tersebut diputuskan melalui APBN-Perubahan (APBN-P) 2026 agar persaingan pendidikan tinggi menjadi lebih adil.

Alternatif: Batasi Kuota PTN
Jika pembagian anggaran dinilai sulit dilakukan, Prof. Didik menawarkan alternatif berupa pembatasan penerimaan mahasiswa PTN berbasis keadilan sosial.

PTN, kata dia, seharusnya memprioritaskan mahasiswa tidak mampu yang dibiayai penuh negara, dengan skema cross subsidy yang ketat.

“Setiap mahasiswa tidak mampu yang dibiayai negara harus diimbangi secara proporsional dengan mahasiswa mampu yang membayar penuh,” ujarnya.

Menurut Prof. Didik, negara tidak boleh terus mempertahankan praktik yang menempatkan PTN seolah memiliki derajat lebih tinggi dibandingkan PTS.

“PTS selama ini mandiri, berinvestasi sendiri, tanpa dana negara. Tapi dengan cara brutal, PTN menyerap mahasiswa baru secara membabi buta dan merusak ekosistem pendidikan tinggi,” pungkasnya. (MU01)

Share this article