MonitorUpdate.com — Penyerahan uang negara senilai Rp6,62 triliun hasil denda administratif kawaan hutan dan penyelamatan keuangan negara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025), menjadi simbol kerasnya penertiban pelanggaran kehutanan.
Namun di balik seremoni tumpukan uang tunai, muncul pertanyaan krusial: bagaimana transparansi pengelolaan dana dan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas kerusakan hutan selama ini?
Presiden Prabowo Subianto hadir langsung dalam acara tersebut dan menyaksikan penyerahan dana dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu setinggi sekitar 1,5 meter dipajang di lobi Gedung Bundar, menarik perhatian publik dan media.
Baca Juga: Menhut Siap Cabut 20 Izin Pengelola Hutan, 750 Ribu Hektare Masuk Radar Sanksi Pemerintah
Dana Jumbo, Penjelasan Masih Umum
Jaksa Agung menyebut total dana Rp6.625.294.190.469,74 itu berasal dari penguasaan kembali hampir 897 ribu hektare kawasan hutan, denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp2,34 triliun, serta Rp4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi.
Meski diklaim sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, belum ada penjelasan rinci mengenai:
mekanisme pencatatan dana di kas negara, skema pemanfaatan dalam APBN, serta lembaga pengawas yang memastikan dana tersebut tidak kembali bocor.
Hingga acara berlangsung, pemerintah hanya menyampaikan angka total tanpa memaparkan timeline setoran, pos anggaran, maupun penggunaan konkret dana triliunan rupiah itu.
Jutaan Hektare Lahan, Siapa Mengelola?
Kejaksaan juga mengungkap Satgas PKH telah menertibkan 3,4 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sementara sisanya dialokasikan ke kementerian terkait atau masih dalam proses verifikasi.
Namun, penyerahan pengelolaan lahan eks-sawit ilegal kepada entitas tertentu justru membuka ruang kritik baru. Publik mempertanyakan mekanisme penunjukan, model bisnis, serta pengawasan pengelolaan lahan tersebut, terutama untuk mencegah pengulangan praktik lama dalam wajah baru.
Pemerintah juga belum menjelaskan apakah penguasaan kembali lahan itu akan mengedepankan pemulihan ekologis, ketahanan pangan, atau kepentingan komersial, serta bagaimana mitigasi konflik kepentingan dijalankan.
Denda Dibayar, Aktor Utama Masih Samar
Satgas PKH menyebut masih melakukan penagihan denda administratif kepada pelaku pelanggaran. Namun, hingga kini identitas korporasi besar maupun aktor utama perusakan hutan tidak diungkap ke publik, termasuk sejauh mana pertanggungjawaban pidana diterapkan.
Tanpa keterbukaan tersebut, penyerahan uang triliunan rupiah dikhawatirkan hanya menjadi penyelesaian administratif, sementara akar persoalan—penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan sistemik—tetap berulang.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Momentum ini dinilai menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum: apakah penertiban kawasan hutan benar-benar diarahkan pada reformasi tata kelola, atau berhenti pada seremoni penyerahan uang dan klaim penyelamatan negara.
Publik kini menunggu langkah lanjutan yang lebih substansial, mulai dari pembukaan data pelanggar, alur penggunaan dana, hingga jaminan bahwa praktik serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BPKP Yusuf Ateh, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (MU01)








